Sesuai Urutan, Ferdy Sambo CS Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini

Rabu 12 Apr 2023, 08:22 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo bakal digelar hari ini, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak hanya Sambo, 3 terdakwa lainnya pun yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang serupa.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan membenarkan adanya agenda sidang putusan tersebut. Dikatakannya, sidang akan dibuka secara umum yang artinya boleh dihadiri publik.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam prosesnya nanti sidang bakal dilakukan sesuai dengan urutannya. Dimana urutan pertama dengan nomer terdaftar 53, Ferdy Sambo, kemudian nomor 54 - Putri Chandrawathi, nomor 55 - Ricky Rizal dan terakhir nomor urut 56 - Kuat Ma'ruf.

Tak ada persipan khusus dilakukan Pengadilan Tinggi jelang putusan banding Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lainnya.

Ia juga menuturkan sidang banding Sambo dan kawan-kawan akan digelar secara terbuka. PT DKI Jakarta pun menyiarkan secara live streaming melalui TV Pool agar sidang dapat diakses publik.

"Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut akan diliput (live streaming) secara Pool TV," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.

Berita Terkait
News Update