ADVERTISEMENT

Hukuman Ferdy Sambos Cs Disunat, Pakar Hukum: Putusan Hakim MA Menimbulkan Pro Kontra

Rabu, 9 Agustus 2023 15:22 WIB

Share
Foto: Ferdy Sambo pada saat itu menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Foto: Ferdy Sambo pada saat itu menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, melihat putusan hakim kasasi terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs mengacu pada pasal 253 KUHAP jelas tidak masuk dalam 3 kategori.

"Terkait bahwa hakim kasasi tidak menguji alasan -alasan materil kasasi yaitu apakah benar peraturan hukum diterapkan sebagaimana mestinya?," kata Azmi, Rabu  (9/8/2023).

Azmi mengatakan, cara mengadilinya apakah ada mekanisme yang tidak dilaksanakan? Atau apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?. "Ini adalah syarat limitatif Kasasi yang cendrung dalam praktik hakim  kasasi melihat pada apakah ada kesalahan penerapan hukum,  apalagi putusan dalam kasus ini di pengadilan tingkat pertama maupun banding jelas telah nyata mempertimbangkan dasar memperberat hukuman terkait pemidanaan  yang sudah proporsional pada pelaku " kata Azmi.

Hakim  dalam perkara ini, beber Azmi, hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan ini tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. "Padahal diketahui, sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan," ucapnya.

Kejahatan serius,  yang direncanakan  dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini. "Sehingga  putusan hakim kasasi ini  tidak konsisten, jadi harus dilihat kembali antara pertimbangan dan amar putusan," ucap Azmi.

Apalagi, tegasnya, hakim kasasi hanya dominan pada merubah lamanya pemidanaan. "Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," sebutnya.

Karenanya,  lanjut Azmi, putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail.  "Apa dasar pertimbangan hakim kasasi memberikan  pertimbangan termasuk alasan konkrit untuk memperingan hukuman telah objektif atau hakim kasasi telah mengambil pertimbangan yang berlebihan," sebutnya.

Disisi lain, dengan diketahui adanya Desenting Opinion dua hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau ada  yang tidak setuju  dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi.

Putusan ini, tegas Azmi,  pasti membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban. Dimana hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada  kualitas penegakan hukum  yang tidak lagi setimpal.

"Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan, yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," tutup Azmi. (Rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT