JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dunia transportasi ojek online akan mengalami perubahan aturan. Yakni, tarif ojol bakal naik.
Kalangan pengendara atau driver ojol menyambut baik adanya aturan baru pemerintah soal tarif ojol itu. Mereka bahkan sangat menanti aturan tersebut dapat segera diberlakukan.
Salah satu driver ojol bernama Kucay (31), mengatakan, wacana tarif ojol bakal naik sangat diapresiasi dan bahkan sudah sejak lama ditunggu.
"Ya bagus lah, jadi kita juga gak pusing," kata Kucay kepada poskota saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jumat (12/8/2022).
Namun demikian, Kucay mengatakan, kenaikan tarif tersebut harus rata. Artinya, semua layanan aplikasi antar jemput atau ojol, bisa menyesuaikan tarif yang sama.
"Tarif layanan semua aplikasi ojek online itu harus sama rata, minimum di bawah 3 kilo Rp12 ribu. Kalo promo urusan perusahaan," jelas Kucay.
Sambil menunjukkan aplikasi pada gadgetnya, Kucay menunjukkan potongan-potongan yang dilakukan aplikator.
Dia mengatakan, tarif paling bawah untuk layanan jemput orang yakni Rp9.600, itu sudah bersih, termasuk potongan yang dia terima.
"Jadi potongan itu kan ada dua, yang satu buat komisi aplikator yang satu buat asuransi konsumen. Biaya potongan itu juga harus disesuaikan," paparnya.
Kucay menegaskan, jika memang pemerintah bensr ingin menaikkan tarif ojol, maka semua layanan aplikasi antar jemput, harus sama.
"Kalo yang satu tarifnya lebih murah, pasti konsumen pada milih yang lebih murah. Makanya tarif semua layanan aplikasi semuanya harus disamain dulu," terang Kucay.
Sebelumnya, tarif ojol bakal naik karena adanya regulasi baru dari Kemenhub. Perusahaan layanan jasa, Gojek siap menaikkan tarif dalam waktu dekat.
Hal tersebut sejalan dengan regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
KM KP 564 Tahun 2022 itu mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. Di dalam itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.
Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit.
Adapun aturan tersebut terbit per tanggal 4 Agustus, artinya aturan akan berlaku efektif mulai 14 Agustus. (Pandi)