ADVERTISEMENT

Tegas! Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus, Satuan yang Sempat Dipimpin Irjen Ferdy Sambo

Jumat, 12 Agustus 2022 10:27 WIB

Share
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (dok. Poskota)
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi memaparkan, pembubaran ini telah dipertimbangkan oleh Kapolri.

"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," jelas Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

"Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," tambahnya.

Diberitakan Poskota sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Sprin itu merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Kala itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT