ADVERTISEMENT

Soal Tarif Berbayar, Pj Gubernur Heru Sebut Masih Dalam Proses

Rabu, 11 Januari 2023 14:22 WIB

Share
Pj Gubernur Heru Budi Hartono gelar rapim untuk cegah banjir rob dengan mempercepat pembuatan tanggul di pesisir Utara Jakarta. (Foto: Pemprov DKI)
Pj Gubernur Heru Budi Hartono gelar rapim untuk cegah banjir rob dengan mempercepat pembuatan tanggul di pesisir Utara Jakarta. (Foto: Pemprov DKI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Electronic Road Pricing ( ERP) atau tarif berbayar di 25 ruas jalan masih dalam proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Pasalnya setelah proses di DPRD nantinya ERP akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). 

"Iya, ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. terus jadi perda. setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub" ujar Heru kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Tak sampai disitu, setelah itu dijadikan Pergub atau Kepgub, ERP juga akan kembalindi bahal di DPRD DKI terkait siapa pengelola badan usahanya nanti.

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," tuturnya.

"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT