Catat! Ini Daftar Tarif Baru Angkot yang Dikeluarkan Wali Kota Depok Pasca Kenaikkan Harga BBM

Minggu 11 Sep 2022, 10:53 WIB
Wali Kota Depok mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif harga angkot di Depok (ist)

Wali Kota Depok mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif harga angkot di Depok (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Dalam mengimbangi kenaikan harga BBM, Wali Kota Depok Mohammad Idris Resmi mengeluarkan kebijakan atas kenaikan tarif angkutan perkotaan (angkot)

Kenaikan tarif angkot sudah diberlakukan pada Kamis (8/9/2022) kemarin. Kenaikan tarif mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 1.500 itu dituangkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok.

Diterbitkannya Perwal Depok tersebut sebagai evaluasi tarif dampak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Depok.

"Ada 24 trayek angkutan perkotaan yang resmi sudah dinaikkan tarif penumpang di Kota Depok. Namun khusus bagi pelajar semua trayek angkutan perkotaan dikenakan tarif Rp.3.000," ujar Idris, Minggu (11/9/2022).

Orang nomor satu di pemerinrahan Kota Depok ini mengungkapkan penetapan tarif wajib ditempelkan pada bagian yang terlihat jelas dan mudah dibaca oleh penumpang angkutan perkotaan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang bakal menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sejak terbitnya Perwal Depok Nomor 52 Tahun 2022 berlaku, maka Perwal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tarif Penumpang Batas Atas dan Batas Bawah untuk Angkutan Orang dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi pun resmi dicabut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Selain itu menurut Idris besaran kenaikan tarif angkutan kota yang beroperasi di wilayah Depok. Untuk kode trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000. Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok – Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok – Beji – Kukusan PP bertarif Rp 6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok – Citayam – Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede – GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.

Sedangkan trayek D.07 Terminal Depok – Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500, kode trayek D.07A Terminal Depok – Pitara – Citayam PP bertarif Rp 6.500. Kemudian, Kode trayek D.08 Terminal Depok – BBM – Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.09 Terminal Depok – Studio Alam – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000.

Sedangkab trayek D.10 Terminal Depok – Parung Serab – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000, kode trayek D.10A Terminal Depok – Boulevard GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000.

Trayek D.11 Terminal Depok – Kelapa Dua – Palsigunung PP bertarif Rp 5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok – Jl. R Sanim – Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.

Berita Terkait

News Update