ADVERTISEMENT

Waduh! Kemenhub Tetapkan Tarif Angkutan Baru, Ongkos Bus AKAP Labuan-Kalideres Rp 50 Ribu

Kamis, 8 September 2022 11:07 WIB

Share
Bus AKAP Labuan-Kalideres saat menunggu jadwal pemberangkatan di terminal Labuan Pandeglang. (Samsul Fatoni).
Bus AKAP Labuan-Kalideres saat menunggu jadwal pemberangkatan di terminal Labuan Pandeglang. (Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum baru, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BMM) yang dilakukan pemerintah pusat beberapa hari lalu.

Dari penyesuaian tarif angkutan tersebut, untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ekonomi di Kabupaten Pandeglang, jurusan Labuan-Kalideres dari tarif sebelumnya sebesar Rp 40 ribu kini menjadi sebesar Rp 50 ribu. 

Salah seorang pengurus Bus AKAP Asli Prima Pandeglang, Dedi mengatakan, bahwa penyesuaian tarif angkutan Bus AKAP Labuan-Kalideres yang diharapkan para sopir angkutan umum sudah ada penetapan dari Kementrian Perhubungan.

Dedi menjelaskan, untuk tarif bus Labuan-Kalideres yang tadinya sebesar Rp 40 ribu sekarang menjadi sebesar Rp 50 ribu.

"Iya, kemarin (Rabu-red) sore hari kami sudah dapat kabar bahwa tarif angkutan umum yang baru sudah ditetapkan pihak Kementrian Perhubungan sebesar 33 persen. Jadi besaran ongkos Bus Labuan-Kalideres sekarang Rp 50 ribu," ungkapnya, Kamis (8/9/2022).

 

Penyesuaian tarif angkutan yang diharapkan para sopir bus, dikarenakan adanya kenaikan harga BBM. Oleh sebab itu, masyarakat atau para penumpang Bus diharapkan dapat memaklumi kondisi tersebut.

Untuk diketahui oleh para penumpang, pihaknya pun akan menempel daftar tarif angkutan di masing-masing armada, supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kita juga nanti akan tempel daftar tarif di masing-masing bus. Supaya masyarakat atau penumpang langsung tahu besaran tarif angkutannya," ujarnya.

Selain tarif Labuan-Kalideres lanjut Dedi, untuk tarif Cibaliung-Kalideres saat ini menjadi Rp 75 ribu dan Labuan-Tegal sebesar Rp 200 ribu. Pemberlakukan tarif angkutan baru ini mulai di hari ini, Kamis (8/9/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT