WARGA Jakarta khususnya pengguna kendaraan roda empat kembali dikejutkan dengan aturan baru kenaikan tarif parkir baru sebesar Rp7.500/jam.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Minggu (1/10/2023).
Semua rencana kebijakan aturan itu konon demi mengatasi persoalan polusi serta masalah klasik lain yang tak kunjung tuntas di Ibu Kota negara ini, kemacetan.
Padahal setiap mau pergantian gubernur, kampanye yang diucapkan selalu berjanji akan menuntaskan permasalahan 'abadi' di Jalarta ini.
Tapi hasilnya nol besar.
Dengan anggaran APBD puluhan triliun rupiah tidak ada satu pun gubernur yang mampu menyelesaikan satu persoalan itu.
Justru kini warganya yang terancam bakal menjadi 'korban' jika semua wacana kebijakan akan benar diterapkan.
Jalan berbayar dan kenaikan tarif parkir, itu merupakan dua kebijakan tak populer yang tengah bikin warga Jakarta cemas.
Kedua rencana aturan itu katanya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di jalanan Ibu Kota.
Jika nantinya kedua aturan itu dilaksanakan, warga Jakarta pun mesti mengeluarkan pengeluaran ekstra.
Padahal kondisi masyarakat saat ini baru saja tengah bangkit usai dihantam badai pandemi Covid 19 lebih dari dua tahun.