ADVERTISEMENT

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Begini Penjelasan Kemenhub

Minggu, 14 Agustus 2022 14:54 WIB

Share
Lokasi kumpul driver ojol di parkir depan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Lokasi kumpul driver ojol di parkir depan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ternyata tarif ojek online (ojol) belum jadi naik. Semula, ada regulasi baru yang menyatakan tarif ojol naik per hari ini.

Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, menyatakan benar bahwa pihaknya menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya per hari ini, Minggu (14/8/2022).

Namun belakangan, pihak Kementerian Perhubungan melakukan peninjauan kembali terkait wacana kenaikan tarif ojek online yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," katany.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini kenaikan tarif ojol ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru ojek online serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. 

Sebelumnya telah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT