Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Penuntut untuk Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Pelaku pembunuh Brigadir J, Setelah Terima SPDP dari Bareskrim

Minggu, 14 Agustus 2022 14:27 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk 30 jaksa dalam kasus para pelaku pembunuh Bharada E.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu. Menurutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana langsung mengeluarkan surat terhadap penunjukan jaksa yang akan menangani perkaranya.

"Ada 30 jaksa yang ditunjuk oleh Jampidum Fadil Zumhana," ucap Sumedana kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Selain itu  kabar terbaru Kejagung sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan dari Bareskrim terhadap keempat tersangka
Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"SPDP sudah masuk ke Jampidum, sudah ada ditunjuk terhadap 30 jaksa penuntut umum dalam menangani kasus perkara tersebut," tutupnya. (angga)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar