Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Instagram/@mardani_maming)

NEWS

3 Fakta Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang Kini Jadi Tersangka KPK

Rabu 22 Jun 2022, 20:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama (PBNU) Mardani Maming, sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), guna mencegah sang bendahara pergi ke luar negeri.

Pencekalan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

Berikut Poskota telah merangkum tiga fakta menarik Mardani Maming yang kini resmi menjadi tersangka, yuk simak!


1. Sempat Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengutip dari Poskota, Mardani Maming memberikan pendapatnya terkait penetapan status tersangka yang ditunjukkan kepadanya dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Ia mengaku tidak menerima keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap. 

Lebih lanjut lagi, Mardani Maming menilai ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, nanti akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ujar Mardani Maming, Selasa (21/6/2022). 

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa terdapat mafia hukum yang sedang berjaya di Indonesia.

“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tambahnya.. 

2. Punya Kekayaan Fantastis

Mardani Maming dikenal sebagai politikus PDI Perjuangan, tercatat pernah menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan anggota DPRD di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK, Mardani diketahui memiliki harta mencapai Rp 44,8 miliar.

Namun, jumlah tersebut kemungkinan bertambah, sebab Mardani melaporkannya pada tahun 2018 lalu, di mana pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

Harta kekayaannya, terdiri dalam beberapa bentuk mulai dati tanah dan bangunan, kendaraan, dan harya bergerak lainnya.

Mardani mempunyai 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan total nilai Rp40.912.625.000.

Selain itu, Bendum PBNU tersebut itu tercatat 5 kendaraan yang jika ditotalkan keseluruhan harganya memiliki nilai sebanyak Rp1.152.500.000.

Terkait dengan harta bergerak, Mardani mempunyai harta bergerak senilai Rp 325,5 juta, surat berharga senilai Rp 790 juta, serta kas senilai Rp1.681.227.868.

3. Pleidoi Terdakwa Suap IUP Sebut Mardani Maming Terima Uang Rp 51,3 M

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap IUP, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Banjaramasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022)..

Dalam pledoi yang dibacakan, ia menyebut Mardani menerima uang sebesar Rp 51.3 miliar.

"Melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebanyak Rp25.000 per metric ton (MT) batu bara, PT Bina Indo Raya Rp75.000/MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) Rp25.000/MT batu bara dan PT Duo Kota Laut sebanyak Rp50.000/MT batu bara," ujar Dwidjono.

"Jadi total uang yang telah diterima sekitar Rp 51,3 miliar," tambahnya.

Nah, itu dia tiga fakta menarik kasus korupsi Mardani Maming, semoga bermanfaat ya.(*)

 

Tags:
pbnuMardani MamingMardani Maming tersangka KPKKPK

Administrator

Reporter

Administrator

Editor