3 Fakta Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang Kini Jadi Tersangka KPK
Rabu, 22 Juni 2022 20:39 WIB
Share
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Instagram/@mardani_maming)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama (PBNU) Mardani Maming, sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), guna mencegah sang bendahara pergi ke luar negeri.

Pencekalan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

Berikut Poskota telah merangkum tiga fakta menarik Mardani Maming yang kini resmi menjadi tersangka, yuk simak!


1. Sempat Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengutip dari Poskota, Mardani Maming memberikan pendapatnya terkait penetapan status tersangka yang ditunjukkan kepadanya dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Ia mengaku tidak menerima keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap. 

Lebih lanjut lagi, Mardani Maming menilai ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, nanti akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ujar Mardani Maming, Selasa (21/6/2022). 

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa terdapat mafia hukum yang sedang berjaya di Indonesia.

Halaman
1 2 3

Komentar ditutup untuk berita ini.