JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus politikus PDIP Mardani H Maming memasuki babak baru.
Pasalnya, ia kerap mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alhasil, KPK memastikan bakal melakukan upaya jemput paksa, sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ia menilai penyidik KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Mardani Maming kembali mangkir dalam panggilan yang kedua.
"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa," ujar Alexander kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sebagai informasi, Mardani Maming pertama kali mendapat panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun Maming mangkir dalam pemanggilan pertama itu.
Terkait penetapan tersangkanya tersebut, Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.