ADVERTISEMENT

Politisi PDIP Mardani Maming Jadi Tersangka, KPK Minta Dukungan Publik untuk Terus Mengawal Proses Penegakan Hukumnya

Selasa, 12 Juli 2022 14:56 WIB

Share
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dukungan publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap politikus PDIP, Mardani Maming yang telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dukungan publik akan sangat berarti dalam meningkatkan kinerja penyidik komisi antirasuah dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanah air.

"Dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan untuk memacu semangat penyidik dalam mengusut kasus tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali melanjutkan, hingga saat ini, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu masih terus mencari bukti guna memperkuat kontruksi perkara ini.

Dia berujar, dalam waktu dekat KPK bakal memanggil sejumlah pihak dalam kapasitas sebagai saksi guna menguatkan tudingan penyidik terhadap tersangka, Mardani Maming.

"Saat ini pengumpulan alat  bukti terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," ucap Ali

Selain itu, Ali juga menjelaskan alasan KPK mangkir dari agenda sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu, yang sejatinya akan dilangsungkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim masih berkoordinasi dan menyiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan dianukan ke persidangan praperadilan," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Lebih lanjut, dia juga mengeklaim, bahwa sebelum mangkir, tim biro hukum juga telah bersurat kepada Majelis hakim untuk menunda gelaran sidang gugatan Praperadilan ini.

Sebab menurut Ali, melengkapi dan mempersiapkan segala hal dengan matang, tentunya sangat penting untuk dilakukan agar proses sidang nanti dapat berjalan dengan lancar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT