Tolak Sidang Daring. KPK Janji Hadirkan Ade Yasin ke Sidang di PN Bandung

Rabu 20 Jul 2022, 14:10 WIB
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)

Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)


BOGOR, POSKOTA.CO.ID

KPK lagi-lagi tak menghadirkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dalam persidangan kedua dugaan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja dimulai sejak pukul 10:20 WIB, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sempat diwarnai perbedatan. 

Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Ade Yasin nampak mengikuti persidangan secara daring dari kantor KPK Jakarta.

Ade Yasin nampak mengenakan batik kembang dan kerudung kuning kecoklatan, didampingi dua orang kuasa hukum di sebelahnya.

Mengenakan masker putih, wanita 54 tahun itu terlihat tenang, segar dan bugar dalam mengikuti persidangan.

 

Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)

Sebelum persidangan, kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sempat mengeluhkan ketidakhadiran Ade Yasin secara langsung di persidangan. Padahal dalam sidang perdana lalu, kuasa hukum meminta Ade Yasin untuk dihadirkan langsung pada sidang kedua.

Menjawab permintaan kuasa hukum, Jaksa KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan.

Namun, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari tahanan di Jakarta.

Pihaknya menyebut bahwa akan mengupayakan untuk melakukan pemindahan Ade Yasin dari Jakarta ke Bandung pada pekan depan.

"Kami (sudah) bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kita bisa pindahkan ke Bandung," kata Roni Yusuf salah seorang JPU dari KPK sesaat sebelum persidangan dimulai, Rabu (20/7/2022).

Berita Terkait
News Update