ADVERTISEMENT

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Gaungkan Kembali Revolusi Akhlak

Rabu, 20 Juli 2022 13:16 WIB

Share
Habib Rizieq Shihab usai bebas dari jeruji besi. (Foto: Ist).
Habib Rizieq Shihab usai bebas dari jeruji besi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Dinyatakan bebas bersyarat, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menggaungkan revolusi akhlak.

"Ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," kata Habib Rizieq di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Menurut Habib Rizieq, negara ini sudah memasuki kondisi darurat, mulai dari korupsi, kebohongan, kedzaliman, dan belum lagi kondisi ekonomi masyarakat yang masih tidak stabil.

"Saya ingin sampaikan di sini saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kedzaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya. Maka kuncinya yuk sama-sama kita obati semua itu dengan revolusi akhlak," jelasnya.

Habib menuturkan, jika orang yang mempunyai akhlak yang baik, maka tidak akamelakukan korupsi dan juga berbuat kedzaliman.

"Orang kalo akhlaknya baik tidak akan menyusahkan rakyat, orang yang akhlaknya baik takkan merusak negeri, orang yang akhlaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina Al Quran, tidak saudara," kata Habib.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum FPI itu ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan  tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ada pun yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;


b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Kemudian juga bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.  Tanggal ditahan, 12 Desember 2020, Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujar Rika Aprianti, Humas dan Protokol Kemenhukam HAM. (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT