ADVERTISEMENT

Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Ingin Ambilalih Wewenang Izin Praktik dari IDI, Pasca Pemecatan Terawan

Jumat, 1 April 2022 11:30 WIB

Share
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ist)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah ingin mengambilalih izin praktik kedokteran dari IDI.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/3/2022).

"Saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna.

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.

Yasonna menyarankan, IDI sebaiknya fokus melakukan penguatan dan perbaikan dokter-dokter di Indonesia. Ia mencontohkan, banyak orang lebih memilih berobat  keluar negeri seperti Singapura daripada di dalam negeri.

Selain itu, banyak dokter Indonesia yang lulusan luar negeri sulit mendapatkan izin praktek.

Mengenai pemecatan Terawan, Yasonna menyinggung banyak pasien mantan Menkes itu menerima manfaat dari praktik yang dilakukannya.

Karenanya, IDI diminta fokus sumber daya manusia dalam negeri di bidang kedokteran bisa diperbaiki dan dilakukan penguatan.

"Seharusnya IDI lebih melihat begitu sehingga SDM anak anak indonesia yang sekolah di luar itu bisa cepat diangkat," kata Yasonna.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT