ADVERTISEMENT

Politisi PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Klaim Kantongi Alat Bukti yang Cukup Terkait Penetapan Tersangka

Rabu, 22 Juni 2022 16:58 WIB

Share
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan politisi PDIP Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicata KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan tindak pidana korupsi, KPK tentunya tak akan sembarang dan sewenang-wenang menuding seseorang sebagai pelaku tindak rasuah tanpa ada bukti-bukti sahih yang menyertainya.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti ini tentunya juga berdasarkan KUHAP, dan bisa saja berupa keterangan dari saksi ahli atau pun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Karenanya, Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam hal penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) PB Nahdlatul Ulama tersebut, hingga penetapan tersangka.

Atas hal tersebut pula, dia meminta kepada Mardani Maming untuk dapat bersikap kooperatif saat diminta untuk mengikuti proses penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK, tanpa harus menyatakan opini-opini yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali.

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif, dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," sambung dia.

Ali juga menegaskan, selain memiliki alat bukti yang cukup, bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK pun sejatinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga KPK, ucap dia, meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Mardani Maming dilakukan tanpa ada penyelewengan hukum sedikit pun.

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," papar dia.

Namun, ketika ditanyai ihwal adanya dugaan tersangka lain, selain dari Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini, Ali masih enggan untuk membeberkannya secar jelas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT