ADVERTISEMENT

Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG di Pertamina, KPK Menetapkan Beberapa Sebagai Tersangka

Kamis, 23 Juni 2022 17:27 WIB

Share
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: ist)
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di salah satu perusahaan plat merah, yakni PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan dugaan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka ihwal perkara LNG ini.

"Benar, KPK saat ini telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PTMN (Pertamina) tahun 2011 - 2021," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Namun sayang, Ali masih enggan membeberkan detail terkait berapa dan siapa saja orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah di tubuh PT Pertamina itu.

Dia hanya mengatakan, jika pengusutan dugaan kasus korupsi LNG ini dilakukan usai tim penyidik memiliki kecukupan bukti, sehingga dilakukan pemanggilan saksi untuk membuat dugaan kasus ini menjadi terang benderang.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar Ali.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan Pasal-Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," jelasnya.

Berdasarkan dokumen informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, sejumlah orang yang telah diperiksa oleh tim penyidik komisi antirasuah, ialah atas nama Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, dan Didik Sasongko Widi.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi laimnya yang merupakan eks dan pejabat sentral PT Pertamina, antara lain Trisno Wibowo (pensiunan PT Pertamina), Ni Wayan Desi Aryanti (mantan Legal Counsel PT Pertamina), dan Toufiq Pelita Buana (Karyawan PT Perta Arun Gas).

Namun, belum diketahui pasti apa materi atau pernyataan yang dilayangkan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap sejumlah orang tersebut. (Adam).

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT