JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rencana Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming yang bakal mengajukan Praperadilan.
Ia tak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sejatinya lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri ini siap untuk melayani dan menghadapi Mardani Maming di Praperadilan, jika Mardani merasa tak terima dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan Praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
Ali menjelaskan, dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan tindak pidana korupsi, KPK tentunya tak akan sembarang dan sewenang-wenang menuding seseorang sebagai pelaku tindak rasuah tanpa ada bukti-bukti sahih yang menyertainya.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti ini tentunya juga berdasarkan KUHAP, dan bisa saja berupa keterangan dari saksi ahli atau pun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," ujar dia.
Karenanya, Ali memastikan bahwa komisi anti rasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam hal penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) PB Nahdlatul Ulama tersebut.
Atas hal tersebut pula, dia meminta kepada Mardani Maming untuk dapat bersikap kooperatif saat diminta untuk mengikuti proses penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK, tanpa harus menyatakan opini-opini yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia.
"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif, dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.
Ali juga menegaskan, selain memiliki alat bukti yang cukup, bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK pun sejatinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga KPK, katanya, meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Mardani Maming dilakukan tanpa ada penyelewengan hukum sedikit pun.