ADVERTISEMENT

KPK Persilahkan Mardani Maming Lakukan Praperadilan, Pastikan Miliki Cukup Alat Bukti

Minggu, 26 Juni 2022 15:18 WIB

Share
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rencana Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming yang bakal mengajukan Praperadilan.

Ia tak terima telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sejatinya lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri ini siap untuk melayani dan menghadapi Mardani Maming di Praperadilan, jika Mardani merasa tak terima dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan Praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).

 

Ali menjelaskan, dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan tindak pidana korupsi, KPK tentunya tak akan sembarang dan sewenang-wenang menuding seseorang sebagai pelaku tindak rasuah tanpa ada bukti-bukti sahih yang menyertainya.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti ini tentunya juga berdasarkan KUHAP, dan bisa saja berupa keterangan dari saksi ahli atau pun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," ujar dia.

Karenanya, Ali memastikan bahwa komisi anti rasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam hal penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) PB Nahdlatul Ulama tersebut.

 

Atas hal tersebut pula, dia meminta kepada Mardani Maming untuk dapat bersikap kooperatif saat diminta untuk mengikuti proses penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK, tanpa harus menyatakan opini-opini yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT