Wow! Bendum PBNU Mardani Maming Miliki Harta Hingga Rp 44 Miliar Lebih

Selasa 21 Jun 2022, 17:07 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming rermi dicekal  bepergian ke luar negeri lantaran diduga terlibat kasus rasuah yang saat ini masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming yang merupakan politikus PDI Perjuangan, tercatat pernah menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan usai menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Mardani saat itu masih menginjak usia 28 tahun yang menjadikannya sebagai sosok Bupati termuda di Indonesia. Atas hal tersebut pula, ia pun diganjar rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Bupati termuda.

Sementara itu, berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK, Mardani diketahui memiliki harta mencapai Rp 44,8 miliar.

Namun, jumlah tersebut kemungkinan bertambah, sebab Mardani melaporkannya pada tahun 2018 lalu, di mana pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

Harta kekayaannya tersebut, terdiri dalam beberapa bentuk mulai dati tanah dan bangunan, kendaraan, dan harya bergerak lainnya.

Soal tanah dan bangunan, Mardani tercatat memiliki sebanyak 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000.

Selain itu, Bendum PBNU tersebut juga tercatat memiliki lima kendaraan yang jika ditotalkan keseluruhan harganya memiliki nilai sebanyak Rp 1.152.500.000.

Terkait dengan harta bergerak, Mardani tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 325,5 juta, surat berharga senilai Rp 790 juta, serta kas - setara kas senilai Rp1.681.227.868.

Namun yang lebih membedakan dari pejabat pada umumnya, Mardani ini sama sekali tidak tercatat memiliki hutang. Dengan demikian, jumlah total harta yang dimiliki oleh Mardani H Maming mencapai Rp 44.861.852.868.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Mardani Maming untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Berita Terkait
News Update