Keras! Ipar Jokowi Diminta Mundur dari Jabatan Ketua MK, Pengamat: Ini Akal-akalan, Penyelundupan Hukum!

Selasa 21 Jun 2022, 16:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: ist.)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang diminta mundur. Diketahui, Ketua MKmerupakan adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikabarkan adik ipar Jokowi diminta mundur dari jabatan ketua MK. Akan tetapi, Rocky Gerung melihat fenomena tersebut sebagai akal-akalan dan penyelundupan hukum.

Hal ini diungkapkan Rocky Gerung lewat kanal YouTube milik pengamat politik itu, Rocky Gerung Official.

 

 “Ini akal-akalan sebetulnya. Atau dalam ilmu hukum, penyelundupan hukum,” ujar Rocky Gerung di kanal YouTube miliknya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Rocky Gerung mengatakan bahwa ada upaya penyelundupan hukum dan terkesan seperti ada conflict of interest.

Meski demikian, pengamat politik itu menyebut bahwa Ketua MK tidak bisa diberhentikan.

 “Tetapi kita musti tau bahwa memang dia nggak bisa diberhentikan karena dijamin oleh Undang-Undang sampai 70 tahun dan segala macem,” ujar Rocky Gerung.

Rocky Gerung memahami bahwa hal tersebut merupakan jaminan legal untuk Ketua MK, Anwar Usman.

 

Kendati demikian, pengamat politik itu mengungkap bahwa yang jadi persoalan adalah jaminan etis terkait adik ipar Jokowi sebagai Ketua MK.

Sebelumnya pada Senin (20/6/2022) kemarin, MK mengetok putusan bahwa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal itu mengatur agar jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK lanjut terus. Akan tetapi karena pasal itu batal, Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK, juga Wakil Ketua MK harus ditinggalkan Aswanto.

Namun, di sisi lain Rocky Gerung menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga etis dan juga lembaga hukum.

 

Rocky Gerung memahami bahwa undang-undang soal jabatan Ketua MK  merupakan jaminan legal, sementara yang dipersoalkan publik adalah jaminan etisnya.

Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi yang pertama merupakan lembaga etis, dan yang kedua sebagai lembaga hukum.

Rocky Gerung menilai permintaan ipar Presiden Jokowi mundur dari jabatan hakim MK merupakan upaya penyelundupan hukum.

 “Jadi kalo betul bahwa ketua dan wakil ketuanya diminta mundur, itu artinya dari awal ada pelanggaran etis,” ujar Rocky Gerung soal Ketua MK yang diminta mundur. (frs)

Berita Terkait
News Update