ADVERTISEMENT

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Bendum PBNU Mardani Maming: Giliran Saya Dikriminalisasi!

Selasa, 21 Juni 2022 11:28 WIB

Share
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming jadi tersangka kasus korupsi.

Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi wartawan, Selasa 21 Juni 2022.

"Tersangka," terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

Sementara, Mardani H Maming memberikan pendapatnya terkait penetapan status tersangka yang ditunjukkan kepadanya dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Mardani H Maming tidak menerima keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap. 

Lebih lanjut lagi, Mardani H maming menilai ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ujar Mardani H Maming, Selasa 21 Juni 2022. 

Selain itu, Mardani H Maming juga menyatakan bahwa terdapat mafia hukum yang sedang berjaya di Indonesia.

Menurut Mardani H Maming, mafia hukum tersebut akan menguasai pemerintahan Indonesia. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT