ADVERTISEMENT

Bendahara PBNU Mardani Maming Praperadilkan KPK, Ali Fikri: Kita Siap Hadapi

Rabu, 29 Juni 2022 09:56 WIB

Share
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)
Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mardani Maming, resmi mengajukan upaya Praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Adapun Praperadilan tersebut, didaftarkan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Juni 2022 kemarin.

Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Bendahara Umum (Bendum) PB Nahdlatul Ulama, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa komisi antirasuah pada dasarnya siap untuk menghadapi Mardani di Pengadilan terkait sengkarut kasus ini.

 

"Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) untuk mengajukan Praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Namun, kendati gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan, Ali mengatakan jika KPK hingga saat ini masih belum menerima Surat Pemberithuan atau pun Surat Panggilan persidangan dari PN Jakarta Selatan.

"Sejauh ini kami beluk menerima Surat Pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ujar dia.

Selain itu, Ali juga menegaskan, bahwa lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri ini dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan tindak pidana korupsi, tentunya tak akan sembarang dan sewenang-wenang menuding seseorang sebagai pelaku tindak rasuah tanpa ada bukti-bukti sahih yang menyertainya.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti ini tentunya juga berdasarkan KUHAP, dan bisa saja berupa keterangan dari saksi ahli atau pun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," ucap Ali.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” sambung dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT