JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap, Kamis (2/6/2022).
Haryadi diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. Suap senilai 27.258 dolar AS itu diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
KPK juga menetapkan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Haryadi Suyuti dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan diperiksa secara intensif.
Kasus dugaan suap ini, lanjut Alex bermula pada 2019. Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property.
IMB itu untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.
"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti) . HS berkomitmen mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana)," kata Alex.