JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3.
Sebagain informasi, mulanya masyarakat dibedakan berdasarkan perawatan kesehatan bagi pesertanya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku mulai Juli 2022 mendatang.
Lantas, apa itu KRIS dan bagaimana penerapannya?
Melansir dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustianto memaparkan, kriteria implementasi KRIS nantinya akan diambil dari kebijakan yang ada di dalam Kementerian Kesehatan.
"Mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit sampai Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," ujar Tono.
Menurutnya, kriteria untuk kepentingan keselamatan pasien, baik dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan untuk perawat, suhu ruangan per jenis kelamin dan kepadatan ruang akan diperhatikan.
"Di negara lain, KRIS telah diterapkan, misalnya Jerman, Kanada, Thailand, Singapura dan Australia," tutur Tono.
Sebagai Koordinator KRIS, DJKN secara intens melaksanakan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, PERSI, Asosiasi serta tenaga ahli, guna mendapat hasil optimal.
Penerapan KRIS JKN memiliki tujuan untuk melaksanakan prinsip asuransi sosial hingga ekuitas dalam program tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4), menerangkan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, maka akan diberikan berdasarkan 'kelas standar'.
Dengan harapan, kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, serta tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan oleh masyarakat.
Iuran Penetapan Tarif
Kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini akan menghapus kebijakan kelas yang telah berlaku.
Alhasil, mulai Juli 2022, kelas BPJS Kesehatan yang terbagi dalam 1-3 tersebut sudah pasti dihapuskan.
Nantinya, setiap masyarakat hanya memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
(*)