ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK dan Haji, Menko PMK: Belum Punya Bukan Berarti Tidak Dilayani

Kamis, 24 Februari 2022 10:46 WIB

Share
BPJS Kesehatan Syarat buat bikin SIM, STNK dan Haji, Menko PMK Muhadjir Effendy ungkap bahwa belum punya bukan berarti tidak dilayani. (Foto/rizal)
BPJS Kesehatan Syarat buat bikin SIM, STNK dan Haji, Menko PMK Muhadjir Effendy ungkap bahwa belum punya bukan berarti tidak dilayani. (Foto/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputuskan Pemerintah sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus SIM, STNK serta pelaksanaan haji dan umrah, hingga jual beli tanah menuai beragam respon.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat.

Akan tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.

Kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan.

Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan.

"Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu," papar Muhadjir pada Kamis  (24/2/2022).

Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada.

Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu).

Presiden menekankan selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT