Ini Kategori Peserta yang akan Didenda Hingga Rp30 Juta Jika Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

Minggu 15 Mei 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak Selasa (11/5/2022) viral uanggahan video di media sosial Tik Tok  yang menyebut penunggak iuran BPJS Kesehatan akan didenda hingga 30 juta

Unggahan tersebut di-posting oleh akun Tiktok @kata.aldo. “Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan.

Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?” tulis akun tersebut.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020 memang mengatur,  Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. 

Jika menunggak, BPJS Kesehatan bisa membebankan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, jika video viral tersebut tidak menjelaskan secara rinci kategori peserta yang terkena denda.

Menurutnya, merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. 

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, yang dilansir kompas.com

Ia menambahkan, Peserta yang menunggak iuran tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. 

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Berita Terkait
News Update