ADVERTISEMENT

Habisi Nyawa Pacar Suami Neneng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Polisi: Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Minggu, 15 Mei 2022 11:06 WIB

Share
Tersangka Neneng Umaya (36) yang membunuh pacar suaminya saat di Polres Metro Jakbar.(Ist)
Tersangka Neneng Umaya (36) yang membunuh pacar suaminya saat di Polres Metro Jakbar.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wanita yang bunuh selingkuhan suaminya kini hanya bisa pasrah. Neneng Umaya yang menghabisi nyawa Dini Nurdiani (26), kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, Neneng ditangkap polisi pada Jumat (13/5/2022), setelah membunuh dan membuang korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada wartawan, Sabtu (14/5/2022). 

Kepala polisi Neneng mengaku cemburu buta, saat mengetahui suami yang dicintainya main gila dengan perempuan lain. Hal itu diketahui saat NU membaca pesan mesra yang rutin dikirimkan DN ke suaminya.

"Tersangka membunuh pacar suaminya sendiri, tanpa dibantu orang lain. Dia ini sudah menyiapkan kunci inggris, pisau dapur, dan pisau penggunting rumput untuk menghabisi nyawa korban)," tuturnya.

Saat ini polisi bakal melakukan tes kesehatan dan psikologis guna memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan ataukah tidak dan melakukan perbuatannya secara sadar ataukah tidak. Namun, tak disebutkan waktu pasti tes itu dilakukan. 

"Nanti kita akan mengecek kejiwaan tersangka," katanya.

Sebelunya diberitakan, Neneng yang merasa cintanya dikhianati mengatur rencana untuk membunuh korban. Neneng  menghubungi Dini Nurdini dengan meminjam hp suaminya. 

"DN dihubungi tersangka bernama NU dengan menggunakan hp dari suaminya. Dia WA dan janjian di halte bus di dekat TMII. tersangka dan korban kemudian menuju ke perumahan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota yang mana tersangka NU sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci inggris pisau rumput dan gunting rumput yang dibawa dari rumah untuk habisi korban, " ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, pada Sabtu 14 Mei 2022.

Setibanya di lokasi kejadian, DN diminta NU untuk menunggu. Saat DN lengah, NU langsung memukul kepala korban betubi-tubi dengan kunci Inggris hingga korban tersungkur. Melihat kondisi korban sudah tak berdaya, kemudian NU langsung menusuk DN dan membuan mayatnya di semak-semak.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT