Jangan Keliru, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022

Senin 04 Jul 2022, 17:53 WIB
Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (Dok. Poskota)

Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum berubah hingga saat ini.

Sebagai informasi, tahap uji coba penghapusan BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak Jumat (1/7/2022).

Di mana kelas-kelas digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 4 Juli 2022? Simak informasi selengkapnya.

Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) lima persen dari penghasilan.

Ada catatan khusus terkait tarif BPJS per 4 Juli ini, lho.

Menanggapi hal tersebut, Pps Kepala Humas BPJS Arif Budiman menjelaskan, uji coba KRIS baru dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, Juli merupakan uji coba penerapan KRIS di lima rumah sakit pemerintah saja," tutur Arif, dikutip dari keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Arif menjelaskan, hingga sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia, yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lebih lanjut, skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Merangkum Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepersertaan tiap anggota dalam program JKN.

Berita Terkait
News Update