ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Rawat Inap 1-3, Bagaimana Iuran Tarifnya?

Minggu, 19 Juni 2022 12:30 WIB

Share
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap. (Dok. Poskota)
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3.

Sebagain informasi, mulanya masyarakat dibedakan berdasarkan perawatan kesehatan bagi pesertanya.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku mulai Juli 2022 mendatang.

Lantas, apa itu KRIS dan bagaimana penerapannya?

Melansir dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustianto memaparkan, kriteria implementasi KRIS nantinya akan diambil dari kebijakan yang ada di dalam Kementerian Kesehatan.

"Mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit sampai Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," ujar Tono.

Menurutnya, kriteria untuk kepentingan keselamatan pasien, baik dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan untuk perawat, suhu ruangan per jenis kelamin dan kepadatan ruang akan diperhatikan.

"Di negara lain, KRIS telah diterapkan, misalnya Jerman, Kanada, Thailand, Singapura dan Australia," tutur Tono.

Sebagai Koordinator KRIS, DJKN secara intens melaksanakan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, PERSI, Asosiasi serta tenaga ahli, guna mendapat hasil optimal.

Penerapan KRIS JKN memiliki tujuan untuk melaksanakan prinsip asuransi sosial hingga ekuitas dalam program tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT