JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu pasti sudah enggak asing dengan BPJS Kesehatan kan?
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan abdan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan progam jaminan kesehatan.
Kamu diwajibkan membayar iuran setiap bulan, agar terdaftar sebagai peserta aktif dan bisa menikmati layanan kesehatan di klinik atau rumah sakit secara gratis.
Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lho.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut Poskota telah merangkum daftar penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri