JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak 1 Juli 2022, kelas BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba penghapusan.
Kabarnya iuran BPJS Kesehatan hingga hari ini masih belum berubah.
Pemerintah telah merecanakan untuk menghapus kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui, kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Jadi, mulai Juli terdapat 5 RS yang tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," ujar Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman.
Adapun, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung, skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
“Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya, mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” imbuhnya.