POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar (galbay) atau kredit macet pada layanan pinjaman online (pinjol) semakin menjadi sorotan.
Tidak hanya meresahkan masyarakat, fenomena ini juga mendapat perhatian serius dari regulator. Indriyatno Banyumurti, Ketua ICT Watch, mengingatkan bahwa risiko gagal bayar utang pinjol tidak bisa dianggap sepele.
Mulai dari denda yang membengkak, gangguan psikologis, hingga ancaman hukum, semuanya bisa menghantui peminjam yang ceroboh.
Baca Juga: Ponsel Terkena Air Banjir? Simak Langkah-Langkah Ampuh Agar Kembali Menyala
Kenapa Banyak Orang Terjebak Pinjol?
Fenomena galbay sering terjadi pada pinjol yang menawarkan persyaratan mudah. Namun, kemudahan ini justru sering membuat peminjam lupa diri.
Mereka abai terhadap kemampuan finansial sendiri, akhirnya terjerat utang yang sulit dilunasi. Indriyatno menegaskan, "Kenapa sih ada promosi gagal bayar? Perlu ada konten untuk meng-counter hal tersebut.
Kalau sampai berniat gagal bayar, ini ada risiko hukumnya lho," ujarnya dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube.
Dampak Gagal Bayar yang Serius
Gagal bayar tidak hanya berujung pada denda atau ancaman hukum. Skor kredit di SLIK OJK juga bisa anjlok, yang artinya peminjam akan kesulitan mengajukan kredit di masa depan, seperti untuk pembelian rumah atau kendaraan bermotor.
"Jangan anggap enteng melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending, lalu berpikir hidup akan tenang," tambah Indriyatno.
Data yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% Year on Year (YoY).
Namun, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat menjadi 2,52% pada November 2024, naik dari 2,37% pada Oktober 2024.