ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Rawat Inap 1-3, Bagaimana Iuran Tarifnya?
Minggu, 19 Juni 2022 12:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4), menerangkan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, maka akan diberikan berdasarkan 'kelas standar'.
Dengan harapan, kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, serta tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan oleh masyarakat.
Iuran Penetapan Tarif
Kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini akan menghapus kebijakan kelas yang telah berlaku.
Alhasil, mulai Juli 2022, kelas BPJS Kesehatan yang terbagi dalam 1-3 tersebut sudah pasti dihapuskan.
Nantinya, setiap masyarakat hanya memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komentar ditutup untuk berita ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT