JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, gaji ke-13 dipastikan akan cair dalam waktu dekat ini, lho.
Bonus tambahan yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan ini akan segera cair pada bulan Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Apatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebagai informasi, Permenkeu tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, (18/4/2022).
Lebih lanjut, pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan pertimbangan upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, yakni melalui pembelanjaan apatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, demi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," dikutip dari laman Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Rabu (1/6/2022).
Lantas, berapa total besaran gaji ke-13 yang akan diterima paraASN?
Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!
Sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2022, berikut detail pemberian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000
2. Pimpinan Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Adiministratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
- Eselon III/ Pejabat Administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada onstansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Berdasarkan Peraturan Presiden Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3.613.000.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3 atau sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000