ADVERTISEMENT

Menteri Tjahjo Akan Memberikan Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri Rugikan Negara

Senin, 30 Mei 2022 18:13 WIB

Share
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, PPKM Level 2, begini aturan kerja baru ASN wilayah Jawa Bali dari Kementrian PANRB. (Foto/dokpanrb)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, PPKM Level 2, begini aturan kerja baru ASN wilayah Jawa Bali dari Kementrian PANRB. (Foto/dokpanrb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menilai perbuatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri merugikan negara.

"Itu merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen mereka, sehingga formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong," tutur Tjahjo di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Seperti diketahui, ratusan CPNS termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri setelah lulus rekrutmen pegawai tahun 2021.

Pengunduran diri mereka karena berbagai alasan ada penempatan kerja yang jauh, persoalan gaji dan yang lainnya.

Menteri Tjahjo menegaskan Pemerintah akan mempertegas sanksi CPNS dan PPPK yang mengundurkan tersebut.

Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. 

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo.

Menurutnya, dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT