JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemungkinan kebijakan kerja di mana saja atau “work from anywhere” (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sedang dikaji Pemerintah.
Wacana WFA bagi ASN atau PNS muncul akibat adanya klaim peningkatan kualitas kerja ketika kebijakan “work from home” (WFH) atau kerja dari rumah yang diberlakukan selama pandemi COVID-19 menurut Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
“Setiap kementerian atau lembaga membuat laporan setiap akhir tahun. Itu terlihat tidak turun malah beberapa ASN lebih produktif pada saat dilakukan survei internal, survei eksternal, yang menyebutkan ternyata lebih produktif ketika bekerja di rumah,” katanya seperti dikutip dari VOA pada Mei ini.
Dia melanjutkan,”Tetapi ‘kan kembali lagi posisi apa si ASN tersebut bekerjanya kalau kemarin itu berhasil. Jadi ternyata walaupun kerja di rumah tidak ada kontak, kinerja tetap tinggi, pekerjaannya tetap selesai, fungsi dan tugas kementerian lembaga juga jalan.”
Pada saat penerapan WFH banyak terjadi inovasi-inovasi yang diklaim ASN bisa meningkatkan layanan publik ASN. Maka sangat disayangkan apabila inovasi-inovasi tersebut tidak dilanjutkan di masa depan.
Meski begitu memang tidak semua bagian bidang kerja dari PNS tersebut bisa diberlakukan dengan sistem bekerja dari mana saja atau WFA. Beberapa bidang kerja tetap membutuhkan kehadiran fisik.
Besar kemungkinan WFA diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif. Tetapi bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik tetap membutuhkan kehadiran fisik atau “work from office” (WFO) guna memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.
"Contohnya tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan, traffic warden, polisi hutan, petugas pemasyarakatan kumham ‘kan harus hadir. Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif. Termasuk tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan,” jelas Satya Pratama.
Satya Pratama tidak bisa memastikan ketika ditanya lebih lanjut kapan kemungkinan WFA bagi PNS akan benar-benar diterapkan. Karena banyak hal yang harus dikaji. Termasuk kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi.
“Saya tidak bisa menjawab karena itu harus dikaji secara komprehensif. Kalau misalnya ada yang mau jadi pilot project nanti kita lihat dan akan jadi bahan masukan. Tetapi kemarin hasilnya bagus, jadi kalau itu bisa memperbaiki layanan birokrasi dan meningkatkan kepuasan ASN dalam bekerja, meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan ‘kan bagus saja kalau diteruskan,” tuturnya.
Dia cukup yakin dalam hal pengawasan akan bisa berjalan dengan baik. Karena setiap kementerian dan lembaga telah melakukan pengawasan dengan cukup baik pada masa diberlakukannya WFH selama kurang lebih dua tahun ini.
“Kalau pengawasan pada saat WFH, setiap kementerian dan lembaga untuk memastikan kehadiran si ASN sudah dibikin semacam kaya absensi online berbasis lokasi. Itu ‘kan sudah berjalan dengan baik. Lalu kedua untuk masalah kinerja sudah ada Peraturan Menpan Reformasi Birokrasi yang mengatur masalah kinerja, bagaimana cara menghitung kinerjanya. Nah misalnya nanti dibutuhkan beberapa peraturan lagi itu akan dibentuk. Makanya itu butuh kajian walaupun indikasi awal WFH tersebut berhasil,” jelas Satya Pratama.
“Jadi wacana WFA mungkin saja bisa tetapi butuh kajian lebih lanjut,” pungkasnya. ***