ADVERTISEMENT

Meski Dihukum Potong Gaji, Harta Wakil Ketua KPK Lili Siregar Bertambah Hampir Rp500 juta

Senin, 23 Mei 2022 16:29 WIB

Share
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) terbaru para pimpinan KPK termasuk harta milik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya dihukum masa potong gaji  sebesar 40 persen.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id per tanggal 22 Februari 2022, Lili tercatat memiliki harta sebesar Rp2.227.000.000 atau dengan kata lain, hartanya bertambah hampir Rp500 juta, yakni sebanyak Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya di tanggal 18 Februari 2021 silam, yang mencatatkan harta Lili sebesar Rp1.737.940.000.

Adapun dari laporan terbaru itu, Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan serta Deli Serdang dengan estimasi nilai aset sebesar Rp2.000.000.000.

Selain itu, bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu, juga turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000 kas, kemudian setara kas Rp200.000.000 dan harta lainnya senilai Rp110.000.000 dengan kepemilikan hutang sebanyak Rp850.000.000.

Lebih lanjut, Lili juga tercatat memiliki lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan unit sekitar Rp727.000.000.

Kepemilikan harta berupa kendaraan yang dimiliki oleh Lili, dirincikan sebagai berikut:

1. Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000;

2. Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2015 seharga Rp12.000.000;

3. Sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 seharga  Rp30.000.000;

4. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 seharga Rp460.000.000;

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT