SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan sekitar Rp105,9 miliar untuk pemberian gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN). Dana segar tersebut sudah bisa diterima para abdi negara di Banten pada Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Kebijakan sama dengan (pemberian) THR," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juni 2022.
Rina menerangkan, kebijakan sama yang dimaksud adalah komponen pemberian gaji ke-13 akan sama dengan THR Idulfitri 2022. Komponen gaji ke-13 secara lengkap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga.
Selanjutnya ada tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja alias tukin paling banyak 50 persen. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. "Iya (hanya) ASN," katanya.
Untuk diketahui, selain ASN, saat itu THR juga diberikan kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten dan Gubernur serta Wakil Gubernur.
Adapun soal anggaran yang disiapkan untuk pemberian gaji ke-13 tak jauh berbeda dengan alokasi gaji ke-14 atau THR. Senilai Rp105,9 miliar dengan rincian gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tambahan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 miliar.
Sementara untuk jadwal pencairan, gaji ke-13 rencananya akan disalurkan pada Juli 2022 mendatang.
"Sekitar Rp105,9 miliar. Sesuai jadwal cair bulan Juli," ungkap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.