Kata Pengamat, Gaji ke-13 Sulit Majukan Ekonomi Daerah, Hanya Segelintir Orang Saja yang Bisa Begitu

Minggu 17 Apr 2022, 23:38 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijikan publik, Trubus Rahadinsyah menilai, kemungkinan besar THR serta gaji ke-13 yang rencananya akan cair Juli mendatang tidak akan berkontribusi besar pada perkembangan ekonomi daerah pada khususnya.

"Sekarang kita lihat saja bagaimana kebiasaan orang-orang tersebut. Punya uang lebih belanjanya ya di mall, kecuali jika dasarnya mengerti mana yang butuh dan tidak dibutuhkan, jadi kalau ada kata-kata memajukan ekonomi saya rasa tidak, hanya segelintir orang saja yang bisa begitu,"ujar Trubus Kepada Poskota.co.id, Minggu, (17/4).

Menurutnya, THR dan gaji ke 13 bisa lebih dioptimalkan oleh pemerintah. Maksudnya adalah, anggaran yang dikeluarkan seharusnya bisa lebih tepat sasaran. Pasalnya saat ini banyak masyarakat tengah dibebani oleh naiknya berbagai kebutuhan.

"Bagi asn mereka senang, coba bagaimana dengan rakyat yang lain. Yang baru mulai kerja lagi setelah pandemi bagaimana kondisinya. Terutama untuk gaji 13 yang tidak terlalu wajib menurut saya, anggarannya bisa untuk yang lain. Paling dapet bonus langsung liburan ke luar negeri biasanya kan begitu,"selorohnya.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, POLRI.(CR04)
 

Berita Terkait
News Update