Sejauh Mana Perwujudan Smart ASN di Indonesia?

Jumat, 20 Mei 2022 15:13 WIB

Share
Zahratun Nisa, mahasiswi UI.(Ist)
Zahratun Nisa, mahasiswi UI.(Ist)

Oleh Zahratun Nissa, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

PERANAN Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berdampak langsung terhadap warga negara Indonesia khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa tugas ASN yang mengacu pada warga negara yang membutuhkan pelayanan publik dari ASN sebagai sarana pelaksana kebijakan publik.

Jadi, sudah menjadi hak bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas (Ribut, 2021). Namun, hal ini berbanding terbalik dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, menurut Global Talent Competitive Index (GTCI) Indonesia berada pada posisi ke 65 dari 135 negara di tahun 2020 (Lanvin & Monteiro, 2020).

Selain itu, Governemnt Effectiveness 2019 yang menilai kualitas pelayanan publik dan SDM aparatur juga menunjukkan Indonesia berada di posisi 73 dari 193 negara (Valev, 2020).

Salah satu langkah besar untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas ialah dengan Smart Aparatur Sipil Negara (ASN).

Smart ASN merupakan pegawai pemerintah dengan kinerja, kompetensi, dan profesionalitas yang tinggi untuk dapat mencapai tujuan organisasi di era disrupsi teknologi.

Smart ASN hadir untuk menyambut Indonesia Emas 2045 yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerinntah dalam mewujudkan Smart ASN yaitu dengan adanya perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), pengembangan pola karier, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, promosi dengan seleksi terbuka, dan rencana suksesi (Ribut, 2021).

Pemerintah memiliki program Human Capital Management Strategy yaitu program 6P yang terdiri atas perencanaan; perekrtutan dan seleksi; pengembangan kapasitas; penilaian kinerja dan penghargaan; promosi, rotasi, dan karier; serta peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, sistem manajemen talenta nasional sedang digencarkan pemerintah untuk memetakan semua kompetensi ASN per-individu agar penempatan talenta terbaik ada pada jabatan strategis.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar