Kebijakan pemerintah mengenai NIK menjadi NPWP di tahun 2023. (Instagram/@ditjenpajakri)

NEWS

Pemerintah Akan Tetapkan NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Simak Alasan dan Cara Kerjanya

Selasa 24 Mei 2022, 12:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 nampaknya akan semakin nyata.

Kebijakan baru ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tujuannya, yakni memungkinkan pemilik NIK bisa menggunakannya sebagai NPWP.

Hal ini makin nyata, dengan adanya penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik melalui Layanan DJP.

Alasan NIK menjadi NPWP

Mengutip dari klikpajak.id, kebijakan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak bagi setiap wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Integrasi melalui nomor ini juga memungkinkan masyarakat tidak perlu membuat NPWP lagi, saat resmi menjadi Wajib Pajak (WB).

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?

Penggabungan antara NIK dan NPWP ini bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak, lho.

Artinya, tidak semua masyarakat yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak.

Sri Mulyani menegaskan, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut Pos Kota telah merangkum kriteria penghasilan wajib pajak, yaitu: 

- Memiliki besaran penghasilan Rp60 juta per tahun.

- Mempunyai penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan.

Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki pendapatan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp54 juta per tahun tak akan dimintai pajak penghasilan.

Cara Kerja NIK jadi NPWP akan dilakukan jika:

- Masyarakat sudah memenuhi kriteria wajib pajak dan melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.

- DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri, apabila telah mengantongi informasi hasil kerja terkait wajib pajak.

- DJP akan memberitahu pemilik NIK jika nomor kependudukannya sudah aktif sebagai NPWP.

- Selanjutnya, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya, yakni membayar pajak menggunakan nomor NIK.

Tags:
cara kerja nik jadi npwpNIK jadi NPWPalasan NIK jadi NPWP

Administrator

Reporter

Administrator

Editor