BEGINI Sanksinya Apabila Tidak Segera Melakukan Pemadanan NIK dan KTP, Wajib Pajak Pasti Merugi!

Selasa 21 Mei 2024, 08:42 WIB
Masyarakat diwajibkan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024. Foto: Ist

Masyarakat diwajibkan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024. Foto: Ist


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini Pemerintah tengah gencar mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terutama hal itu ditekankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada wajib pajak (WP).

Terlebih regulasi administrasi perpajakan tersebut akan diberlakukan pada 1 Juli 2024 mendatang. Apabila wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi terutama dibidang perpajakan.

Dikutip dari website Kementerian Keuangan, dalam hal ini konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Salahsatunya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Tidak hanya itu, sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Dalam laman djpb.kemenkeu.go.id, itu dijelaskan bahwa PPh pasal 21 ialah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. 

Dalam hal ini, wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser di handphone anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

Berita Terkait
News Update