BEGINI Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP, Simak Langkah-langkahnya

Selasa 21 Mei 2024, 05:24 WIB
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah hanya butuh KTP dan Kartu Keluarga saja. (Dok Kemenkeu)

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah hanya butuh KTP dan Kartu Keluarga saja. (Dok Kemenkeu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan memberlakukan regulasi administrasi perpajakan yang baru mulai 1 Juli 2024 mendatang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Upaya tersebut dilakukan sebagai mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Sekaligus mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. 

Berdasarkan informasi dari website Kementerian Keuangan, pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Dalam hal ini, wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser di handphone anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sementara bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya.

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

Berita Terkait
News Update