TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pajak barang dari luar negeri yang dikenakan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta jadi isu miring di masyarakat.
Salah satunya saat seorang penumpang pesawat merobek tas branded bermerek Hermes yang dibawanya dari luar negeri karena dikenakan pajak yang dinilai lebih besar dari harga beli.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi 500 USD.
"Misal beli sepatu dengan 1.000 USD lalu bea (pajak)nya berapa? Jadi gini, harga barang itu dikali dulu dengan kurs Indonesia, misalnya Rp16 ribu, hasilnya dikurang 500 USD, lalu dikali dari USD, lalu dikali Rp16 ribu dulu, lalu dikurang 500 USD, nah baru dikali lagi biaya pajak 10 persen," katanya, Selasa, 7 Mei 2024.
Lanjutnya, untuk pengenaan besaran pajak akan dikenakan 10 persen dari seluruh total bawaan per penumpangnya.
"Jadi kalau penumpang bawa barang, akan ditotal dulu, kemudian setelah dipotong 500 USD, baru dikali 10 persen kecuali indikasi jastip atau jasa titip," jelasnya.
Sementara, untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diberikan subsidi dengan barang bawaan bernilai 1.500 USD bagi yang sudah terdaftar di BP2MI.
"Kalau untuk PMI, yang terdaftar di BP2MI maksimal total barang 1.500 USD dan sementara untuk PMI yang tidak terdaftar 500 USD," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI