ADVERTISEMENT

Tutorial Aktivasi NIK KTP sebagai NPWP Menggunakan pajak.go.id, Ini Caranya

Rabu, 21 Desember 2022 17:05 WIB

Share
Cara Aktivasi NIK KTP sebagai NPWP Menggunakan pajak.go.id. (Poskota/Dian Fitri)
Cara Aktivasi NIK KTP sebagai NPWP Menggunakan pajak.go.id. (Poskota/Dian Fitri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memiliki format baru.

Salah satunya integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu).

Sebagai informasi, per 15 November 2022 tercatat 52,9 juta NIK dari total 68,52 yang telah terintegrasi dengan NPWP.

Bagi kamu yang memiliki NIK wajib pajak orang pribadi, namun belum terintegrasi dengan NPWP, ikuti langkah di bawah ini ya.

Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP

1. Kunjungi website https://pajak.go.id dan login akun DJP Online.

Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan mencantumkan EFIN atau nomor identitas wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online.

EFIN bisa diperoleh di Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat.

2. Setelah memiliki akun, klik menu "Profil".

3. Lakukan pembaruan data pribadi di empat bagian yang meliputi Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT