ADVERTISEMENT

Data NIK Terintegrasi di NPWP, TII: Harus Dibarengi Keamanan Data

Minggu, 31 Juli 2022 19:00 WIB

Share
NIK (Ilustrasi)
NIK (Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memerlukan persiapan matang. Termasuk persiapan regulasi perlindungan data.

Penilaian ini datang dari The Indonesian Institute (TII).

Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat. Karena ini dapat memudahkan dalam akses layanan pajak.

Namun dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.

“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri Resti Chayyani di Jakarta pada Jumat (29/7/2022) seperti dikutip dari Antara.

Penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp 868,3 triliun.

Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp281 triliun dan dari kepabeanan dan cukai Rp 167,6 triliun.

Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2021.

Nuri Resti Chayyani berharap integrasi data NIK akan meningkatan penerimaan negara dari pajak khususnya pajak penghasilan (PPh). Karena data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak semakin dirasakan oleh para wajib pajak.

Di sisi lain integrasi data masih dibayangi permasalahan perlindungan data sehingga dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan public. Seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT