ADVERTISEMENT
Selasa, 30 November 2021 09:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah sejak lama Indonesia mewajibkan bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah.
Saat ini, KTP sendiri sudah bertransformasi menjadi Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el.
e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Seperti biasa, salah satu hal penting yang ada di dalam e-KTP sendiri adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Banyak fungsi yang bisa dihadirkan oleh NIK, contohnya seperti dapat membantu proses administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.
NIK ini merupakan salah satu informasi yang harus dengan sangat benar dijaga privasinya.
Jika tidak, maka NIK bisa bocor dan tersebar ke oknum yang tidak bertanggungjawab serta dilakukan berbagai macam penipuan.
Perlu diketahui, masayrakat tidak boleh menyebar foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.
Mengapa? Karena jika dilakukan NIK pada KTP atau nomor KK bisa digunakan ke hal-hal negatif oleh orang lain.
Belum lagi alamat rumah yang tertera di dalam KTP bisa dijadikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan di luar sana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT