Ingat! Jangan Pernah Menyebar NIK KTP Sembarangan di Media Sosial, Ini Bahayanya

Selasa 30 Nov 2021, 09:51 WIB
E-KTP. Ilustrasi.

E-KTP. Ilustrasi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sudah sejak lama Indonesia mewajibkan bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah.

Saat ini, KTP sendiri sudah bertransformasi menjadi Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el.

e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Seperti biasa, salah satu hal penting yang ada di dalam e-KTP sendiri adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Banyak fungsi yang bisa dihadirkan oleh NIK, contohnya seperti dapat membantu proses administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.

NIK ini merupakan salah satu informasi yang harus dengan sangat benar dijaga privasinya.

Jika tidak, maka NIK bisa bocor dan tersebar ke oknum yang tidak bertanggungjawab serta dilakukan berbagai macam penipuan.

Perlu diketahui, masayrakat tidak boleh menyebar foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.

Mengapa? Karena jika dilakukan NIK pada KTP atau nomor KK bisa digunakan ke hal-hal negatif oleh orang lain.

Belum lagi alamat rumah yang tertera di dalam KTP bisa dijadikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan di luar sana.

Salah satu tindak kejahatan yang mungkin terjadi yakni melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang.

Tak hanya sekadar itu saja, lebih parahnya lagi pelaku bisa menggunakan data pribadi Anda untuk membobol akun rekening bank.

Maka dari itu, NIK pada KTP wajib dijaga kerahasaiannya dan hanya boleh ditunjukkan kepada orang-orang tertentu yang sudah bisa sangat dipercaya.

Melansir dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut 3 bahaya yang bisa terjadi apabila menyebar NIK pada e-KTP secara sembarangan.

NIK e-KTP menyimpan data pribadi

Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan.

NIK KTP biasa digunakan pelaku untuk syarat pengajuan pinjaman online

Belum lama ini sudah banyak laporan yang meresahkan terkait dana pinjaman online (pinjol).

Padahal, banyak korban yang mengaku sama skali tidak terikat dengan pinjaman online.

Namun karena NIK-nya sudah tersebar maka oleh oknum lain dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman. Maka dari itu jangan lupa selalu waspada.

Membuka celah kejahatan

NIK biasanya terhubung langsung dengan kartu ATM kita, maka dari itu apabila NIK bocor bukan tidak mungkin ada orang yang melakukan pembobolan terhadap ATM kita di bank. (cr03)

Berita Terkait
News Update