ADVERTISEMENT

Ekonom: Pajak IKN yang Diterbitkan Jokowi Langgar UU, Sebab Otorita IKN Bukan Pemda Sehingga Tak Bisa Pungut Pajak Daerah

Jumat, 6 Mei 2022 17:05 WIB

Share
Presiden Jokowi bersama para menteri berkemah di IKN (Foto:instagram/suharsomonoarfa)
Presiden Jokowi bersama para menteri berkemah di IKN (Foto:instagram/suharsomonoarfa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah merespons langkah Presiden Joko Widodo  (Jokowi) yang menerbitkan daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Najib, penerapan pajak tersebut merupakan hal wajar.

“Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal. Diharapkan ke depan, IKN ini well managed dari berbagai aspek, termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib kepada wartawan, Jumat(6/5).

Najib menilai pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, pajak bisa mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor.

"Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Najib mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak, seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan. “Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” tambahnya.

Namun hal berbeda dilontarkan Anthony Budiawan, ekonom senior dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), ia menilai bahwa konsep penerapan penarikan pajak untuk pembangunan IKN terindikasi melanggar UU yang diteken.

Karena IKN bukan Pemerintah Daerah dan tidak bisa dipungut Pajak Daerah. Pungutan ini bahkan dia sebut sebagai penggelapan dana daerah oleh Otorita dan bisa dikenai pidana.

"Konsep Otorita IKN terindikasi melanggar UU: Otorita IKN bukan Pemerintah Daerah, sehingga tidak bisa pungut Pajak Daerah. Pungutan pajak daerah oleh Otorita IKN dianggap penggelapan dana daerah (Penajam Paser Utara) oleh Otorita, bisa dikenai pidana," ujarnya di Jakarta Jumat (6/5).

Diketahui, Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet.

Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan otorita. Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus akan diatur dalam peraturan otorita. (CR04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT