JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Amaq Sinta, korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan perlawanan ketika hendak dibegal dengan menusuk dua begal menggunakan senjata tajam miliknya.
Namun, pada akhirnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus tersebut. Melihat dari kasus Amaq Sinta, membunuh memang bukan suatu perkara yang diperbolehkan, terlebih dalam Islam.
Akan tetapi, masyarakat perlu mengetahui alasan mengapa seseorang bisa melakukan perbuatan tersebut.
Mengutip cerama Ustaz Khalid Basalamah dari laman Youtube Muda Mengaji terdapat satu hadis yang menjelaskan tentang bagaimana hukum membunuh seseorang yang ingin merampas harta.
Bahwa sebagai seorang muslim patut untuk selalu berani melawan kebenaran ketika ada seseorang yang ingin merampas harta kita.
Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa tidaklah boleh untuk menjadi seorang pengecut dan harus menjadi seseorang yang pemberani.
Jangan pernah takut kalau membela kebenaran walaupun nantinya terbunuh.
Selain Ustaz Khalid Basalamah, terdapat juga beberapa ustaz yang memberikan ceramah mengenai hukum membunuh begal.
Dalam ceramahnya di laman Youtube Kata Kyai, Gus Baha mengatakan bahwa boleh membela diri dan membunuh seseorang demi menyelamatkan diri sendiri.
Bagi orang yang membunuh demi melakukan perlawanan untuk membela diri, maka orang tersbut tidak dikenakan qisas.
Hal ini juga diungkapkan oleh KH Buya Syakur Yasin dalam ceramahnya, beliau mengatakan bahwa hak seseorang untuk melawan ketika ada yang ingin membegalnya selama ada bukti bahwa orang tersebut memang dibegal.
“Yang tidak boleh itu ofensif, kalau difensif itu hak kita untuk melawan, yang penting asal ada bukti bahwa dia betul-betul begal, bukan hanya karena berebutan uang sepeser,” ujarnya di laman Youtube miliknya, KH Buya Syakur Yasin MA.
Ketahuan Tonton Video Porno Saat Rapat, Anggota DPR RI ini Tak diberi Sanksi
Kemudian, di laman Youtube ZulqarnainMS, Ustaz Zulqarnain Muhammad Sanusi mengatakan semampu mungkin ketika sedang membela diri jangan sampai membunuh.
Namun, kalau memang cara membelanya dengan harus membunuh serta tidak ada jalan lain, maka hal tersebut akan dimaafkan dan tidak ada hukum apapun terhadap orang tersebut.
Dalam beberapa pandangan dari beberapa ustaz, bisa disimpulkan bahwa yang dilakukan Amaq Sinta dalam membela diri sendiri serta memberikan perlawanan ketika sedang dibegal atau dirampok, hukumnya diperbolehkan.
Jika memang sampai membunuh pelaku begal, maka tidak akan di qisas atau tidak ada hukum apapun selama ada bukti. (Adinda Salsabila)